Alamat : PP MATHLA'UL FALAH Jl. Jaro Salim No.415 Sindang Anom Sekampung Udik Lampung Timur Hp.081369704578

Kamis, 01 November 2012

Rekayasa Genetika dalam pndangan ushul figh

REKAYASA GENETIKA DALAM PANDANGAN USHUL FIQH
(Kontroversi Kloning Terhadap Manusia)
BAB I PENDAHULUAN
Perkembangan IPTEK adalah sebuah fenomena dan fakta yang jelas dan pasti terjadi sebagai sebuah proses yang berlangsung secara terus-menerus bagi kehidupan global yang juga tidak mengenal istilah berhenti, hal ini senada dengan yang diungkapkan oleh Ibnu Khaldun dalam mukaddimahnya “Tidak ada masyarakat manusia yang tidak berubah” dengan demikian dalam merespon perkembangan IPTEK, menghentikan jalannya perubahan merupakan pekerjaan mustahil. Rekayasa genetika khususnya masalah kloning manusia akhir-akhir ini mengalami perkembangan yang cukup drastis dan meminta perhatian yang cukup serius dikalangan umat terutama kaum muslim, sebab selain kontribusinya terhadap ilmu pengetahuan dan memberi manfaat bagi kelangsungan hidup manusia dan lingkungannya, juga memunculkan persoalan-persoaln mendasar yang perlu dicermati lebih serius guna mengawal perkembangan bioteknologi di masa mendatang.
Melalui rekayasa genetika dan produk-produk yang dihasilkannya telah menantang gagasan-gagasan tradisional mengenai hakekat kehidupan dan memunculkan berbagai persoalan, pertanyaan-pertanyaan etis, dan tingkat kekhawatiran manusia yang sangat mencemaskan terhadap seluruh perkembangan dan hasil yang dibawah oleh rekayasa genetika tersebut. Salah satu dari perkembangan IPTEK dewasa ini adalah Rekayasa genetika dalam berbagai proses dan produknya yang akhir-akhir ini mengalami perkembangan yang cukup drastis dan meminta perhatian serius.
Seiring dengan hal itu penelitian genetika kembali maju dengan pesatnya sekitar tahun 1971 sampai 1973, sehingga dapat disebut revolusi dalam ilmu biologi modern. Suatu metode yang sama sekali baru di kembangkan. Sehingga memungkinkan eksperimen yang sebelumya tidak mungkin dilakukan akhirnya dilaksanakan dan gena itu sendiri adalah suatu partikel yang berada dalam sel.[1]     
Kloning merupakan prestasi besar dan menjadi berita spektakuler sejak kemunculannya pada akhir abad yang lalu sehingga sampai sekarang menjadi topik yang sangat menarik untuk di bicarakan dalam tulisan-tulisan maupun pertemuan. Berbagai sudut pandang digunakan untuk melihat permasalahan kloning.
Dari sudut pandang biologi, medis, hukum dan moral, ini semua menggambarkan betapa kloning akan memiliki dampak yang sangat besar bagi masa depan peradaban  karena kemampuan manusia untuk melakukan rekayasa genetika yang radikal terhadap perjalanan hidup manusia. Melalui rekayasa genetika (kloning manusia) telah memunculkan berbagai problem, pertanyaan-pertanyaan etis, serta tingkat kekhawatiran manusia yang sangat mencemaskan terhadap seluruh perkembangannya. Upaya penerapan kloning pada manusia telah menimbulkan reaksi pro dan kontra dari berbagai kalangan dan berbagai pandangan yang dikeluarkan sama-sama memiliki argumen yang cukup kuat.
Sehingga kloning pada manusia benar-benar dalam posisi yang sangat dilematis dan bagaimanakah Islam menjawab permasalahan ini.








BAB II PEMBAHASAN
A.    Sekilas tentang Rekayasa Genetika dan Kloning manusia
Menurut Bakri, H.M. Nurchalis (1996), Rekayasa genetika adalah istilah dalam ilmu biologi yang artinya secara umum adalah usaha manusia dalam ilmu biologi dengan cara memanipulasi (rekayasa) sel, atau gen yang terdapat pada suatu organisme tertentu dengan tujuan menghasilkan organisme jenis baru yang identik secara genetika. (baca Genetika).
Dalam hal ini suatu proses perkembangbiakan yang ditempuh dengan menggunakan peralatan serta prosedur tertentu untuk menghasilkan suatu produk (keturunan). Istilah tersebut kemudian berkembang dan memunculkan beberapa
istilah lain dalam ilmu ini seperti transplantsi, kloning, transgenik dan lain-lainnya, intinya, rekayasa genetika adalah sebuah kegiatan rekayasa yang dilakukan oleh manusia untuk membuktikan secara ilmiah terhadap hipotesa yang dibuat terhadap hasil obserfasi dan pengamatan atas fenomena yang ditemukan.
Dari pengertian tersebut dapat kita simpulkan, bahwa yang dimaksud dengan rekayasa genetika adalah, proses perkembangbiakan dengan memanfaatkan bahan-bahan baku yang telah ada untuk menghasilkan organisme, produk (keturunan) baru melalui cara memanipulasi dengan menggunkan alat atau prosedur tertentu.
Sementara itu, secara lebih khusus pengertian kloning adalah: kata kloning berasal dari bahasa inggris “Cloning” yaitu suatu usaha untuk menciptakan duplikat suatu organisme melalui aseksual (tanpa hubungan antara laki-laki dan perempuan) atau dengan kata lain membuat foto copi atau penggandaan dari suatu makhluk melalui cara non seksual.[2]
Pada tahun 1997 seorang ilmuan, Dr. Ianwilmut dan rekanrekannya
di Institut Roslin yang melakukan penelitian dengan teknik duplikasi domba dengan cara non seksual yang menghasilkan domba “dolly” itu merupakan terobosan besar dalam dunia biologi. Dalam kloning terhadap organisasi tingkat tinggi seperti hewan dan manusia di buat dari sebutir inti sel dewasa yaitu dari sel-sel kelenjar payudara (sel kambing) dewasa, yang melalui proses sebagai berikut: Sel diambil dari organ susu, lalu di tempatkan kedalam cawan petri dengan konsentrasi rendah. Karena mengandung sedikit makanan, maka setelah beberapakali sel berhenti membelah, dan sel berada dalam keadaan tertidur, mirip dengan keadaan sewaktu inti sel seperma bergabung dengan inti sel telur setelah pembuahan
Sebuah sel yang belum di buahi di ambil dari jenis sel lain inti sel beserta DNA-nya disedot keluar sehingga yang tersisa hanyalah sebuah sel telur kosong tanpa nekleus namun tanpa memiliki segala pelengkapan sel telur yang di perlukan untuk menghasilkan sebuah janin. Sel pertama dalam sel kedua yang telah kosong di dempetkan dengan pulsa listrik tersebut dikejutkan dan bergabung menjadi satu. Pulsa kedua diberikan yang bertindak sebagai hentakan energi yang
terjadi dalam pembuahan alam yang memicu terjadinya pembelahan sel. Enam hari kemudian, emberio dari pembelahan sel itu di tanam kedalam induk rahim ketiga. setelah masa kehamilan, induk ketiga akhirnya bayi kloning yang secara identik dengan induk yang menjadi donor DNA[3].
B.     Kloning Manusia Dalam pandangan Ushul Fiqh
Apabila kiat mencermati, awal sampai akhir proses kloning, tentu hal ini akan menimbulkan problem yang sangat besar ketika kloning diterapkan pada manusia,walaupun di sisi lain juga ada beberapa manfaat. Seperti yang kita ketahui manusia sebagai makhluk biologis maka laki-laki memerlukan perempuan ataupun sebaliknya.
Disamping itu proses perkembangan manusia pertama-tama  diatur perkawinan yang sah menurut Islam. Dan perkawinan adalah suatu ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami isteri berdasarkan hukum (UU), hukum agama atau adat istiadat yang  berlaku seperti firman Allah dalam al-Qur’an.

Dan segala sesuatu kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat akan kebesaran Allah SWT .
Menikah mempunyai dua aspek, pertama yaitu aspek biologis agar manusia berketurunan dan yang kedua aspek afeksional agar manusia merasa tenang mampu melayani adalah bagi mereka yang benar terang hatiya dan cemerlang fikirannya[4].
Dan bila seorang ingin mendapatkan keturunan, maka ia harus kawin dan menikah lebih dahulu. Dan mengenai perkawinan itu sendiri dijelaskan oleh Allah
dalam al-Qur’an.

Dan kawinilah orang-orang yang sendirian diantara kamu dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayanya yang lelaki dan hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah maha luas (pemberian-Nya) lagi maha[5].5
Dalam kehidupan ini seseorang dapat memperoleh keturunan dari hubungan laki-laki dan perempuan yang telah diatur oleh hukum Allah yaitu adanya akad perkawinan yang mana di harapkan dapat menghasilkan keturunan yang baik dan mempunyai nasab dan  diterima secara baik di masyarakat. Namun akan berbeda ketika kloning manusia benar-benar di lakukan. Kita tidak akan lagi
mengenal hubungan semacam itu karena seseorang dapat memiliki anak sesuai dengan keinginannya tanpa melakukan hubungan dengan seorang laki-laki.
Dalam Islam kloning dapat menimbulkan akibat yang fatal apabila hal ini dilakukan terhadap manusia yaitu mulai dari perkawinan, nasab dan pembagian warisan dan tentu hal ini akan keluar dari jalur Islam.[6]
Misalnya seorang laki-laki yang menikah dengan perempuan yang keduanya masing-masing mempunyai kekembaran identik, tentu hal ini akan dapat membuat bingung mereka semuanya, dan bila hal ini sudah terjadi ditengah masyarakat, pasti orang akan mengalami kesulitan mengenali apakah orang itu
bersama-sama dengan isterinya atau dengan kembaranya atau dengan sebaliknya tidaklah mustahil apabila semisal masalah ini benar-benar terjadi, dekadensi moral dan kehancuran dunia akan terwujud selain itu sederetan masalah kewarisan, perwalian, dan lain-lainnya akan menunggu di depan.[7]
            Seperti dalam bahasa kaidah fiqh dinyatakan : “Menghindari madhlarat (bahaya) harus di dahulukan atas mencari kebaikan atau maslahah”.
Kaidah ini menjelaskan bahwa suatu perkara yang terlihat adanya manfaat atau maslahah, namun disana juga terdapat kemafsadat- an (kerusakan) haruslah didahulukan menghilangkan mafsadah-nya. Sebab ke-mafsadahanya dapat meluas dan menjalar kemana-mana sehingga akan mengakibatkan kerusakan yang lebih
besar.[8]
Kaidah fiqhiyah itu dapat kita kembalikan pada firman Allah SWT :


Mereka bertanya kepadamu tentang khamer dan judi, katakanlah pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat yang sedikit bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari pada manfaatnya.
Demikian disyariatkan adanya kesanggupan dalam menjalankan perintah. Sedangkan dalam meninggalkan larangan itu adalah lebih kuat dari pada tuntutan menjalankan perintah.[9]
Dalam hal penciptaan manusia adalah melalui beberapa tahapan. Sebagaimana firman Allah dalam Alqur’an Surah al-Hajj yang berbunyi:



…Kami telah menjadikan kamu dari tanah,kemudian dari setetes mani,kemudian dari segumpal darah,kemudian dari segumpal daging yang sempurna kejadiannya dan yang tidak sempurna,agar kami jelaskan kepda kamu dan kami tetapkan dalam rahim,apa yang kami kehendaki sampai waktu yang sudah ditentukan……..

Dari kutipan ayat diatas, tampak kiranya bahwa paradigma al- Qur’an mengenai penciptaan manusia dan terlihat pencegahan terhadap tindakan-tindakan manusia yang mengarah terhadap kloning.
Mulai dari awal kehidupan hingga saat kematian, semuanya adalah tindakan dari Tuhan.Segala bentuk peniruan atas tindakannya dianggap sebagai perbuatan melampaui batas. Oleh karenanya untuk menyikapi berbagai macam masalah mengenai kloning manusia, bisa memakai pertimbangan, sebagai berikut:
1.      Pertimbangan Teologi
Dalam hal ini al-Qur’an megisyaratkan adanya intervensi manusia didalam proses produksi manusia.Sebagaimana termaktub dalam firmanNya Q.S.al-Mukminun ayat 13-14 yang berbunyi:



Kemudian Kami jadikan saripati itu air mani (yang disimpan)dalam tempat yang kokoh (rahim) Kemudian air mani itu kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu kami jadikan segumpal daging,dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang-belulang,lalu tulang belulang itu kami bungkus dengan daging.KemudianKami jadikan dia makhluk yang berbentuk lain.Maka maha
sucilah Allah,Pencipta yang paling baik.
Ayat ini mengisyaratkan unsur manusia ada tiga yaitu; unsur jasad (jasadiyah), unsur nyawa (nafs), dan Unsur ruh (ruh). Adapun dalam pertimbangan ini manusia mengetahui proses terjadinya manusia,oleh karenanya untuk mengetahui keafsahan kloning dalam Islam harus dikaitkan dengan dua pertimbangan selanjutnya, yaitu pertimbangan moral dan hukum.
2.      Pertimbangan Moral
Dari sudut pertimbangan moral bahwa berbagai macam riset atau penelitian hendaknya selalu dikaitkan dengan Tuhan, karena riset dengan tujuan apapun tanpa dikaitkan dengan Tuhan tentu akan menimbulkan resiko, meskipun manusia di muka bumi adalah sebagai khalifah, namun dalam mengekpresikan dan mengaktualisasikankebesaran kreatifitasnya tersebut seyogyanya tetap mengacu pada pertimbangan moral dalam agama.
3.      Pertimbangan Hukum
Dari beragam pertimbangan mungkin pertimbangan hukum inilah yang secara tegas memberikan putusan, khususnya dari para ulama’ fiqh yang akan menolak mengenai praktek kloning manusia selain memakai dua landasan pertimbangan di atas. Larangan ini muncul karena alasan adanya kekhawatiran tingginya frekuensi mutasi pada gen produk kloning sehingga akan menimbulkan efek buruk pada kemudian hari dari segi pembiayaan yang sangat mahal dan juga dari sudut pandang ushul fiqh bahwa jika sesuatu itu lebih banyak madharat-nya dari pada manfaatnya maka sesuatu itu perlu ditolak.[10]
Dalam masalah ini terdapat beberapa pendapat ulama tentang
kloning manusia diantaranya; Muhammad Quraish Shihab mengatakan, tidak pernah memisahkan ketetapan-ketetapan hukumnya dari moral sehingga dalam kasus kloning walaupun dalam segi aqidah tidak melanggar wilayah qodrat Illahi, namun karena dari moral teknologi kloning dapat mengantar kepada perpecahan manusia karena larangan lahir dari aspek ini.[11].
Paradigma al-Qur’an menolak kloning seluruh siklus kehidupan mulai dari kehidupan hingga kematian, adalah tindakan Illahiyah. Manusia adalah agen
yang diberi amanah oleh Tuhan, karena itu penggandaan manusia semata-mata tak di perlukan (suatu tindakan yang mubadzir).











BAB III ANALISIS KRITIS
Proses kejadian manusia tanpa proses pembuahan sperma lakilakiadalah tanda dari kekuasaan Tuhan. Perkembangan ilmu danteknologi merupakan konskuensi logis dari konsep ilmu dalam al Qur’an yang mengatakan hakekat ilmu adalah menemukan sesuatu yang baru bagi masyarakat dari hal yang tidak tahu menjadi tahu seperti dalam firman Allah:
Artinya : Sebagaimana kami telah mengutus kepadamu Rasul diantara kamu yang membacakan ayat-ayat kami kepada kamu dan mensucikan kamu dan mengajarkan kepadamu al-kitab dan hikmah serta mengajarkan kepada kamu apaapa yang belum kamu ketahui.
Seluruh ilmu bisa diterima, namun harus dilihat manfaat dan madharatnya seperti halnya kloning yang menimbulkan pro dan kontra. Tim bahsul masa’il Nahdhatul Ulama’ menjawab seputar masalah kloning gen pada tanaman, hewan dan manusia. Pemanfaatan teknologi pada tanaman diperbolehkan, karena
hajat manusia untuk kemaslahatannya. Kloning gen pada hewan di perbolehkan dengan catatan; dengan hewan yang halal di makan, tidak menimbulkan takdzib (penyiksaan), tidak melakukan penyilangan antar hewan yang haram dengan yang halal. Adapun kloning pada gen manusia menurut etika dan hukum agama tidak dibenarkan (haram) serta harus dicegah sedini mungkin.[12]
Hal ini karena akan menimbulkan masalah baru dan madharat yang
lebih besar, diantaranya; Pertama, tidak mengikuti sunah Rasul, karena Rasul menganjurkan untuk menikah. Dan barang siapa tidak mengikuti sunah rasul berarti tidak termasuk golongan Rasulallah. Kedua, tidak mungikuti ajaran kedokteran Nabi, karena mereka tidak melakukan hubungan seksual. Ketiga, bagi kaum laki-laki yang tidak beristeri bisa menimbulkan gangguan yang tidak diharapkan seperti hal syahwatnya menjadi lemah, menimbulkan kesedihan dan
kemuraman. Gerak tubuhnya menjadi kaku dan bagi kaum wanita badannya menjadi dingin (frigiditis). Keempat, ada kecenderungan melakukan onani (masturbasi) atau berzina yang sangat dilarang oleh slam. Kelima, tidak bisa memanfaatkan kegembiraan dan kelezatan dalam hubungan seksual.[13]
Kloning terhadap manusia banyak melahirkan persoalan bagi kehidupan manusia, terutama dari sisi etika dan persoalan keagamaan serta keyakinan, namun di sisi lain adapula beberapa manfaatnya. Berikut ini beberapa manfaat kloning, khusus dalam bidang medis. Beberapa diantara keuntungan terapeutik dari teknologi kloning adalah sebagai berikut:
1.      Kloning manusia memungkinkan banyak pasangan tidak subur
untuk mendapatkan anak.
2.      Organ manusia dapat dikloning secara selektif untuk dapat dimanfaatkan sebagai organ pengganti bagi pemilik sel organ itu sendiri, sehingga dapat meminimalisir resiko penolakan.
3.      Sel-sel dapat dikloning dan diregenerasi untuk menggantikan jaringan-jaringan tubuh yang rusak, contohnya urat saraf serta jaringan otot.
4.      Teknologi kloninng memungkinkan para ilmuan medis untuk menghidupkan dan mematikan sel-sel, dengan demikian teknologi dapat digunakan untuk mengatasi kanker.
5.      Teknologi kloning memungkinkan dilakukannya pengujian dan penyembuhan penyakit-penyakit keturunan.[14]
Sedang menurut M.Qurash Shihab seperti yang dikutip dalam alislam
dan iptek, bahwa Islam tidak pernah memisahkan ketetapan ketetapan hukumnya dari moral. Sehingga dalam kasus kloning, walaupun dalam segi akidah tidak melanggar ‘Wilayah kodrat Ilahi’, namun karena dari moral teknologi kloning dapat mengantar kepada pelecehan manusia, maka dilarang lahir dari aspek ini.
Dengan demikian, perlu disadari bahwa hal ihwal tentang penciptaan (setiap yang hidup/bernyawa) adalah wilayah kekuasan tuhan yang sangat mustahil untuk dapat ditiru oleh ilmuan sejenius apapun, kesadaran ini perlu ada dalam jiwa manusia untuk lebih bijaksana dalam menjelajahi ilmu pengetahuan, atau paling tidak meminimalisir sikap coba-coba yang akan menyebabkan organisme dan gen atau bahan-bahan dasar lainnya terbuang sia-sia atau dimatika
begitu saja dengan unsur kesengajaan yang lebih besar hanya demi tekologi.
Masalah lain yang ditimbulkan oleh teknologi kloning speriti produk bayi tabung, adalah perebutan bayi. Seperti contoh kasus yang menimpa pasangan suami isteri yang menitipkan embrionya dalam rahim mother hoster. Setelah sekitar 36 minggu mengandung dan akhirnya melahirkan bayi titipan tersebut, si mother hoster mengklaim bayi tersebut miliknya, dan tidak bersedia mengembalikannya pada ayah dan ibu biologisnya.















BAB IV PENUTUP
Perkembangan teknologi merupakan salah satu tanda kebesaran dan kekuasaan Allah SWT yang diberikan kepada manusia. Meskipun demikian manusia harus berupaya menjaga keseimbangan antara batasan kemajemukan IPTEK, biologi dan doktrin agama.
Dengan kemajuan IPTEK harus tetap berpegang pada norma syari’at yaitu lima syari’at yang diistimbatkan dari ayat-ayat al-Qur’an dan as-Sunah yaitu: Penghormatan terhadap keyakinan yang berkembang dalam masyarakat (Hifzu al- Din), Penghormatan terhadap eksistensi dan keamanan perorangan baik diri maupun martabat sebagai manusia (hifzu al-Nafs), Penghormatan terhadp eksistensi dan kebebasan berfikir yang merupakan produk akal yang jujur, Penghormatan terhadap sistem keluargaan yang membuahkan ketertiban silsilah keturunan yang berkembang dalam masyarakat (Hifzu al- Nash), Penghormatan terhadap kepemilikan kekayaan yang di dapat secara halal (Hifzu al- Mal)
Lima acuan di atas merupakan pengawasan terhadap penerapan keilmuan manusia, agar tidak menyimpang dari norma-norma atau etika yang ada dan moral agama yang memberikan keluasan untuk menetapkan suatu hukum yang belum di tetapkan secara terang dan jelas dalam agama.
Kloning terhadap manusia,walaupun merupakan suatu kegiatan ilmiah dan juga dapat dikatakan bisa membantu manusia namun dari sekian banyak pertentangan pendapat yang muncul atas persoalan tersebut dapat dipastikan lebih banyak ditekankan pada persoalan yang berhubungan dengan etika, moral, hukum dan agama.Untuk itu perlu disadari bahwa hal-ihwal penciptaan manusia adalah mutlak kekuasaan Tuhan yang mustahil kiranya untuk dapat ditiru oleh ilmuan sehebat atau sejenius apapun, kesadaran ini perlu ada dalam jiwa manusia agar lebih arif dan bijaksana dalam menjelajahi ilmu pengetahuan.



DAFTAR PUSTAKA
Departemen Agama Republik Indonesia, Al-Qur’an dan Terjemahnya,
Semarang: Toha putra, 1990.
Hawari, Dadang, Ilmu Kebudayaan Jiwa dan Kesehatan Jiwa, Yogyakarta: PT. Dana Bakti Primayasa,1996.
Kompas, Pandangan Islam Terhadap Kloning Manusia, Minggu 21 April, 2002.
Ebrahim, Abdul Fadl Mohsin, Cloning, Eutanasia,Trnfusi darah, Transplantasi organ, dan eksperimen pada hewan, Telaah dan Biotek Islam, 2004.
Musbikin, Imam, Qowa’id al-Fiqhiyah, Jakarta: Raja Grafindo
Persada, 2001.
Musthafa, Aziz dan Imam Musbikin, , Kloning manusia Abad XXI Antara Harapan, Tantangan dan pertentangan, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2001.
Masduki, M., Kloning Menurut Pandangan Islam, Pasuruan: Garoeda,
1997
Munawar, Ahmad Anees, Islam dan Masa Depan Biologis Umat Manusia, Etika Gender, Teknologi, Bandung: Mizan, 1995
Rainhold, T.A. Browen Van Nastrad (vk) Pengantar kloning Gena, Yogyakarta: Yayasan Essentia Medika.
Shihab, M. Quraish, Membumikan Al-Qur’an, Bandung: Mizan, 1994 Teknologi Reproduksi Menimbulkan Paradigma Baru dalam Masyarakat. (http ://www/greenpeace.org/)06/12/2004.
Tim Perumus Fakultas Teknik UMJ, Jakarta, al-Islam dan IPTEK,
jilid I, Rajawali Press,jakarta, 1999


[1] 1T.A. Browen Van Nastrad Rainhold (vk), Pengantar Kloning Gena,
(Yogyakarta: Yayasan Essentia Medika) , h. 4

[2] Aziz Musthafa dan Imam Musbikin, Kloning Manusia Abad XXI Antara
Harapan, Tantangan dan pertentangan, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2001), h. 16

[3] . 3M. Masduki, Kloning Menurut Pandangan Islam, (Pasuruan: Garoeda,
1997), h. 13-15

[4] Dadang Hawari, Psikiater, Ilmu Kebudayaan Jiwa dan Kesehatan Jiwa,
(Yogyakarta: PT. Dana Bakti Primayasa, 1996), h. 207

[5] 5Departemen Agama Republik Indonesia, Al-Qur’an dan Terjemahnya,
(Semarang: Toha putra, 1990), h.549

[6] . 6M. Masduki, op.cit, h. 30

[7] . Aziz mustafa dan Imam Musbikin, op-Cit, h. 101

[8] 8Imam Musbikin, Qowa’id al-Fiqhiyah,, (Jakarta: Raja Grafindo Persada,2001), h. 74

[9] Ibid., h. 75
.
[10] Kompas, Pandangan Islam Terhadap kloning Manusia, Minggu 21 April,2002, h. 32

[11]Tim Perumus Fakultas Teknik UMJ Jakarta, al-Islam dan IPTEK, jilid I,
(Jakarta: Rajawali Press, 1999), h.267

[12] Munawar Ahmad Anees, Islam dan Masa Depan Biologis Umat Manusia,Etika Gender,Teknologi, (Bandung: Mizan, 1995), h. 30

[13] 13M. Masduki, Op-cit, h. 123-124

[14] Abdul Fadl Mohsin Ebrahim, Cloning, Eutanasia, Tranfusi darah, Transpalasi organ, dan eksperimen pada hewan,Telaah Fiqh dan Biotek Islam, (Serambi: 2004), h.108

Tidak ada komentar:

Posting Komentar