ISLAM DALAM
PENDEKATAN HUKUM NORMATIF
A. PENDAHULUAN.
Hukum islam adalah titah
Allah Swt,yang berkaitan dengan aktivitas para mukallaf,baik berbentuk printah
(suruhan dan larangan),pilihan, maupun ketetapan.
Hukum islam tersebut di gali dari yang ter perinci,
yaitu Al qur’an dan As sunnah, dan lain lain yang di rativikasikan kepada ke
dua sumber asasi tersebut.
Al qur’an dan As sunnah,secara jelas dan gampang ( eksplisit
) maupun samar samar ( implicit ), sesungguhnya mengandung keseluruhan
hukum islam.hanya saja yang samar samar tersebut perlu di gali lebih lanjut
dengan menggunakan kemampuan aqal ( ijtihad).dan inilah yang harus di
pahami oleh ahli hukum sepanjang kurun sejarah islam.[1]
Dengan turunnya wahyu kepada Rosulullah Saw,dalam bentuk Al
quran’ dam,mulailah timbul sejarah hukum
islam.Ayat ayat yang berkenaan dengan hukum islam kebanyakan ayat madaniyah
yang jumlah nya tidak banyak ,di turun kan ber angsur angsur (tadri) tidak sekaligus.
Semasa hidup, Rosulullah Saw, di anggap sebagi figur
ideal dalam menyelesaikan segala macam persoalan.saat memerintah di
Madinah,beliau banyak menghadapi berbagai masalah hukum.inilah bertanda
pemulaan dari pertumbuhan struktur hukum di luar prinsip prinsip etis yang ada
dalam Al qur’an,pemecahan pemecahan kasusnya adalah setiap kali kasus muncul
langsung beliau selesaikan
Hukum islam , dalam pendekatan hukum normativ memuat tentang tatanan atau undang undang
hukum perdata dan undang undang hukum pidana, Hukum perdata yang memuat
undang undang tentang hukum keluarga, di antaranya ialah ;
a.
undang undang perkawinan.
b.
undang undang pewaris (
warisan).
c.
undang undang kekayaan dll.
Sedangkan undang undang hukum pidana ialah :
a.
hukum pidana obyektif.
b.
hukum pidana subyektif.
Ya itu hukum yang memuat peraturan praturan yang mengandung
keharusan dan larangan terhadap pelanggar yang di ancam derngan hukuman berupa
siksaan badan atau merugikan seseorang dalam bentuk kriminallitas.[2]
B. PEMBAHASAN.
1.
Hukum islam.
Hukum islam dalam ke dua sumber utamanya Al qur’an dan
Al sunnah merupakam hukum yang sempurna,lentur,elestis dan mampu menjawab semua
kasus yang muncul sampai dengan harimkiyamat kelak. Sekilas memang ayat ayat Al
qur’an yang berhubungan dengan hukum tidak banyak di banding dengan jumlah
keseluruhan ayat ayat Al qur’an, dengan demikian jika di bandingkan dengan
jumlah kasus yang selalu muncul dalam kehidupan manusia.
Adapun
ayat yang menjelaskan tentang hukum islam adalah :
. * ¨bÎ) ©!$# öNä.ããBù't br& (#rxsè? ÏM»uZ»tBF{$# #n<Î) $ygÎ=÷dr& #sÎ)ur OçFôJs3ym tû÷üt/ Ĩ$¨Z9$# br& (#qßJä3øtrB ÉAôyèø9$$Î/
Artinya: “Sesungguhnya Allah
menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh
kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan
adil.”(QS. Annisa.58.)
Dari ayat di atas dapat pahami bahwa hukum islam
adalah hukum yang dintetapkan langsung oeleh Allah Swt.dalam perantara
rosulnya, yang telah di tetapkan sebagai kholifah di muka bumi ini. Dan hukum tersebut
ada kaitannya dengan hubungan manusia (horizontal) dan hubungan antara mnusia dengan Allah Swt (
vertical).[3]
Hukum
islam secara garis besarnya terbagi kepada tatanan pertikal kepada Allah dan
horizontal dengan sesame manusia.tatanan pertama sudah jelas dan tidak
mengalami perkembangan,tidak membukak peluang untuk penalaran manusia dan tidak
ada jalan untuk di bandingkan dengan
kondep konsep yang di ajukan oleh manusia dalam bentuk dan aliran apapun
juga.adapun tatanan ke dua adalah pembahasan yang sering di sebut dengan
muamalah yaitu mengatur ten tang prilaku atau perbuatan manusia.
2.
hukum normatif.
Berdasarkan
ketentuan HIR (Het Ilandsch Reglement) dan RBg ( Rechtsreglement
Buitengewesten),yakni hukum acara perdata yang berlaku di
Indonesia,penyelesaian setiap perkara perdata harus di awali dengan upaya hakim
untuk mendamaikan kedua belah pihak.dengan demikian konsep ishah kususnya dalam
perkara perrdata berdasarkan hukum syariat itu sudah menjadi hukum positif.
Dalam
bidang hukum pidana,tampaknya perdamaian hanya di mungkinkan terjadi pada
perkara perkara tindak pidana delik aduan. Seperti pencemaran nama baik atau
tindakan yang tidak menyenangkan.oleh kerena itu ishlah yang di mungkinkan
terjadi pada perkara perkara pidana di luasr delik aduan yang di kenal dalam
hukum syariat islam kiranyaperlu mendapat pengkajian.
Hukum normatip yaitu hukum yang memuat tentang undang undang hukum perdata dan
pidana.
Menurut ilmu pengetahuan hukum,hukum perdata (yang termasuk
dalam KUHS) dapat di bagi menjadi empat bagian.[4]
a.
hukum perorangan
(personerrecht).yang memuat antara lain.
1)
peraturan praturan tentang
mnausia sebagai subyek hukum.
2)
praturan praturan tentang
kecakapan untuk memiliki hak hak dan untuk bertidak sendiri melaksanakan kah hak nya itu.
b.
hukum keluarga
(familyerecht) yang memuat antara lain.
1)
perkawinan beserta hubungan
dalam harta kekayaan antara suami istri.
2)
Hubungan antara orang tua
dan anak anaknya.
c.
hukum harta kekayaan
(vermogensrecht) yang mengatur tentang hubungan yang dapat dinilaikan dengan
uang.
d.
hukum waris (ervbrencht)
yang tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia.
Adapun
hukum pidana ialah hukum yang mengatur
yenteng pelanggaran pelanggaran dan kejahatan – kejahatan terhadap kepentingan
umum. Di antara pelanggaran terserbut adalah :
a.
pelanggaran mengenai hal hal
kecil atau hal hal ringan yang di ancam dengan hukuman denda, misalnya : sopir
yang tidak mempunyai sim dan surat kendaraan dll.
b.
kejahatan mengenai hal hal
yang besar diantaranya : pembunuhan, penganiayaan, penghinaan,pencurian dll.[5]
3.
undang undang hukum normatip.
Yaitu
undang undang yang mengatur dan menetapkan suatu keputusan kepada tersangka
atau terdakwa sesuai dengan tingka kesalahannya. Baik dalam tindak hukum
perdata atau pidana.
undang perkawinan
baik syarat dan rukunnya yang apa bila salah satunya di langgar maka perkawinan
tersebut tidak syah.undang hukum perdata di antaranya adalah :
a. undang undang
perkawinan. Yang merngatur tentang tentang tatacara dalam
b. undang undang
tentang warisan yamg mengtur tentang harta yang di tinggal mati oleh keluarganya.
c. undang undang
tentang keturunan, yang mengatur tentang hak hak seorang anak terhadap orang tuanya.[6]
Undang undang
hukum pidana di antaranya adalah :
a.
undang undang tentang
pembunuhan, yaitu seorang yang telah menghilangkan nyawa manusia.
b.
undang undang tentang
penganiyayaan, yaitu perbuatan yang di
lakukan memukul dan malakukan kekerasan terhadap manusia.
c.
undang undang tentang
pencurian yaitu perbuatan yang merugikan seorang melalui harta dan kekayaannya.
d.
undang undang tentang
pencemaran nama baik yaitu menuduh seseorang dengan tampa bukti nyata.
e.
undang undang tentang
penipuan,yaitu menggunakan nama palsu ,perusahaan palsu,dan identitas palsu.
Dalam undang undang ini lah hukum perdata dan hukum pidana.
Yang di sebut hukum normativ
.
.
C. KESIMPULAN
Dari urayan
makalah yang sangat singkat ini dapat penulis uraykan sebagai berikut :
1.
hukum islam yang mengtur
tentang muamalah atau perbuatan antara manusia dengan manusia (horizontal) atau hubungan antara manusia
dengan Allah Swt. (vertical).
2.
hukum normativ yaitu
mengatur tentang apa yang telah di perbuat oleh manusia,dalam bentuk undang
undang hukum perdata maupun undang undang hukum pidana.
Kiranya
Demikian yang dapat penulis uraykan melalui makalah yang sangat singkat ini
penulis mohon maaf apa bila ada kekurangan baik dalam penulisan maupun
penepatan pada kalimat dan hurupnya. Saran dan kritik dari sahabat semua yang
sipatnya membangun juga sangat penulis harapkan.
D. DAFTAR PUSTAKA
Said Aqil Al munawar.Al qur’an membangun kesalehan hakiki.Ciputat
press Jakarta 1997.
C.S.T. Kansil.Pengantar ilmu hukum dan tata hukum
indonesia.Jakarta Balai Pustaka.1997.
Said Aqil Al munawar. Demensi kehidupan dalam hukum isalm.
Litratan Nusantara 2001.
Pipin syaripin.Hukum pidana Di IndonesiaBandung.Pustaka
setia.2000.
Subekti.Pokok
Pokok hukum Perdata. Jakarta PT Intermasa.1996.
[1] Said Aqil Al munawar.Al qur’an membangun kesalehan hakiki.Ciputat
press 1997.hal.154.
[2] C.S.T. Kansil.Pengantar ilmu hukum dan tata hukum indonesia.Balai
Pustaka.1997.hal.214
[3] Said Aqil Al munawar. Demensi kehidupan dalam hukum isalm.
Litratan Nusantara 2001. Hal.188.
[4] Opcit.Hal.227.
[5]
Pipin syaripin.Hukum pidana Di Indonesia.Pustaka setia.2000.Hal.13
[6]
Subekti.Pokok Pokok hukum Perdata.PTIntermasa.1996.Hal.9