Alamat : PP MATHLA'UL FALAH Jl. Jaro Salim No.415 Sindang Anom Sekampung Udik Lampung Timur Hp.081369704578

Kamis, 26 September 2013

ISLAM DALAM PENDEKATAN HUKUM NORMATIF

ISLAM  DALAM
PENDEKATAN HUKUM NORMATIF
A. PENDAHULUAN.
Hukum islam adalah titah Allah Swt,yang berkaitan dengan aktivitas para mukallaf,baik berbentuk printah (suruhan dan larangan),pilihan, maupun ketetapan.
Hukum islam tersebut di gali dari yang ter perinci, yaitu Al qur’an dan As sunnah, dan lain lain yang di rativikasikan kepada ke dua sumber asasi tersebut.
Al qur’an dan As sunnah,secara jelas dan gampang ( eksplisit ) maupun samar samar ( implicit ), sesungguhnya mengandung keseluruhan hukum islam.hanya saja yang samar samar tersebut perlu di gali lebih lanjut dengan menggunakan kemampuan aqal ( ijtihad).dan inilah yang harus di pahami oleh ahli hukum sepanjang kurun sejarah islam.[1]
Dengan turunnya wahyu kepada Rosulullah Saw,dalam bentuk Al quran’ dam,mulailah timbul sejarah  hukum islam.Ayat ayat yang berkenaan dengan hukum islam kebanyakan ayat madaniyah yang jumlah nya tidak banyak ,di turun kan ber angsur  angsur (tadri) tidak sekaligus.
Semasa hidup, Rosulullah Saw, di anggap sebagi figur ideal dalam menyelesaikan segala macam persoalan.saat memerintah di Madinah,beliau banyak menghadapi berbagai masalah hukum.inilah bertanda pemulaan dari pertumbuhan struktur hukum di luar prinsip prinsip etis yang ada dalam Al qur’an,pemecahan pemecahan kasusnya adalah setiap kali kasus muncul langsung beliau selesaikan
Hukum islam , dalam pendekatan hukum normativ  memuat tentang tatanan atau undang undang hukum perdata dan undang undang hukum pidana, Hukum perdata yang memuat undang undang tentang hukum keluarga, di antaranya ialah ;
a.       undang undang perkawinan.
b.      undang undang pewaris ( warisan).
c.       undang undang kekayaan dll.
Sedangkan undang undang hukum pidana ialah :
a.       hukum pidana obyektif.
b.      hukum pidana subyektif.
Ya itu hukum yang memuat peraturan praturan yang mengandung keharusan dan larangan terhadap pelanggar yang di ancam derngan hukuman berupa siksaan badan atau merugikan seseorang dalam bentuk kriminallitas.[2]
B. PEMBAHASAN.
1.        Hukum islam.
            Hukum islam dalam ke dua sumber utamanya Al qur’an dan Al sunnah merupakam hukum yang sempurna,lentur,elestis dan mampu menjawab semua kasus yang muncul sampai dengan harimkiyamat kelak. Sekilas memang ayat ayat Al qur’an yang berhubungan dengan hukum tidak banyak di banding dengan jumlah keseluruhan ayat ayat Al qur’an, dengan demikian jika di bandingkan dengan jumlah kasus yang selalu muncul dalam kehidupan manusia.
            Adapun ayat yang menjelaskan tentang hukum islam adalah :
. * ¨bÎ) ©!$# öNä.ããBù'tƒ br& (#rŠxsè? ÏM»uZ»tBF{$# #n<Î) $ygÎ=÷dr& #sŒÎ)ur OçFôJs3ym tû÷üt/ Ĩ$¨Z9$# br& (#qßJä3øtrB ÉAôyèø9$$Î/
Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.(QS. Annisa.58.)

            Dari ayat di atas dapat pahami bahwa hukum islam adalah hukum yang dintetapkan langsung oeleh Allah Swt.dalam perantara rosulnya, yang telah di tetapkan sebagai kholifah di muka bumi ini. Dan hukum tersebut ada kaitannya dengan hubungan manusia (horizontal)  dan hubungan antara mnusia dengan Allah Swt ( vertical).[3]
            Hukum islam secara garis besarnya terbagi kepada tatanan pertikal kepada Allah dan horizontal dengan sesame manusia.tatanan pertama sudah jelas dan tidak mengalami perkembangan,tidak membukak peluang untuk penalaran manusia dan tidak ada jalan untuk di bandingkan  dengan kondep konsep yang di ajukan oleh manusia dalam bentuk dan aliran apapun juga.adapun tatanan ke dua adalah pembahasan yang sering di sebut dengan muamalah yaitu mengatur ten tang prilaku atau perbuatan manusia. 
2.    hukum normatif.
            Berdasarkan ketentuan HIR (Het Ilandsch Reglement) dan RBg ( Rechtsreglement Buitengewesten),yakni hukum acara perdata yang berlaku di Indonesia,penyelesaian setiap perkara perdata harus di awali dengan upaya hakim untuk mendamaikan kedua belah pihak.dengan demikian konsep ishah kususnya dalam perkara perrdata berdasarkan hukum syariat itu sudah menjadi hukum positif.
            Dalam bidang hukum pidana,tampaknya perdamaian hanya di mungkinkan terjadi pada perkara perkara tindak pidana delik aduan. Seperti pencemaran nama baik atau tindakan yang tidak menyenangkan.oleh kerena itu ishlah yang di mungkinkan terjadi pada perkara perkara pidana di luasr delik aduan yang di kenal dalam hukum syariat islam kiranyaperlu mendapat pengkajian.  
Hukum normatip yaitu hukum yang memuat  tentang undang undang hukum perdata dan pidana.
Menurut ilmu pengetahuan hukum,hukum perdata (yang termasuk dalam KUHS) dapat di bagi menjadi empat bagian.[4]
a.       hukum perorangan (personerrecht).yang memuat antara lain.
1)   peraturan praturan tentang mnausia sebagai subyek hukum.
2)   praturan praturan tentang kecakapan untuk memiliki hak hak dan untuk bertidak sendiri     melaksanakan kah hak nya itu.
b.      hukum keluarga (familyerecht) yang memuat antara lain.
1)   perkawinan beserta hubungan dalam harta kekayaan antara suami istri.
2)   Hubungan antara orang tua dan anak anaknya.
c.       hukum harta kekayaan (vermogensrecht) yang mengatur tentang hubungan yang dapat dinilaikan dengan uang.
d.      hukum waris (ervbrencht) yang tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia.
            Adapun hukum pidana  ialah hukum yang mengatur yenteng pelanggaran pelanggaran dan kejahatan – kejahatan terhadap kepentingan umum. Di antara pelanggaran terserbut adalah :
a.         pelanggaran mengenai hal hal kecil atau hal hal ringan yang di ancam dengan hukuman denda, misalnya : sopir yang tidak mempunyai sim dan surat kendaraan dll.
b.         kejahatan mengenai hal hal yang besar diantaranya : pembunuhan, penganiayaan, penghinaan,pencurian dll.[5]
3.    undang undang hukum normatip.
            Yaitu undang undang yang mengatur dan menetapkan suatu keputusan kepada tersangka atau terdakwa sesuai dengan tingka kesalahannya. Baik dalam tindak hukum perdata atau pidana.
 undang perkawinan baik syarat dan rukunnya yang apa bila salah satunya di langgar maka perkawinan tersebut tidak syah.undang hukum perdata di antaranya adalah :
a.       undang undang perkawinan. Yang merngatur tentang tentang tatacara dalam
b.      undang undang tentang warisan yamg mengtur tentang harta yang di tinggal mati oleh keluarganya.
c.       undang undang tentang keturunan, yang mengatur tentang hak hak seorang anak terhadap         orang tuanya.[6]

Undang undang hukum pidana di antaranya adalah :
a.              undang undang tentang pembunuhan, yaitu seorang yang telah menghilangkan nyawa manusia.
b.             undang undang tentang penganiyayaan, yaitu perbuatan yang  di lakukan memukul dan malakukan kekerasan terhadap manusia.
c.              undang undang tentang pencurian yaitu perbuatan yang merugikan seorang melalui harta dan kekayaannya.
d.             undang undang tentang pencemaran nama baik yaitu menuduh seseorang dengan tampa bukti nyata.
e.              undang undang tentang penipuan,yaitu menggunakan nama palsu ,perusahaan palsu,dan identitas palsu.
Dalam undang undang ini lah hukum perdata dan hukum pidana. Yang di sebut hukum normativ
.
C. KESIMPULAN
             Dari urayan makalah yang sangat singkat ini dapat penulis uraykan sebagai berikut :
1.        hukum islam yang mengtur tentang muamalah atau perbuatan antara manusia dengan manusia  (horizontal) atau hubungan antara manusia dengan Allah Swt. (vertical).
2.        hukum normativ yaitu mengatur tentang apa yang telah di perbuat oleh manusia,dalam bentuk undang undang hukum perdata maupun undang undang hukum pidana.
            Kiranya Demikian yang dapat penulis uraykan melalui makalah yang sangat singkat ini penulis mohon maaf apa bila ada kekurangan baik dalam penulisan maupun penepatan pada kalimat dan hurupnya. Saran dan kritik dari sahabat semua yang sipatnya membangun juga sangat penulis harapkan.
D. DAFTAR PUSTAKA
Said Aqil Al munawar.Al qur’an membangun kesalehan hakiki.Ciputat press Jakarta 1997.
C.S.T. Kansil.Pengantar ilmu hukum dan tata hukum indonesia.Jakarta Balai Pustaka.1997.
Said Aqil Al munawar. Demensi kehidupan dalam hukum isalm. Litratan Nusantara 2001.
Pipin syaripin.Hukum pidana Di IndonesiaBandung.Pustaka setia.2000.
Subekti.Pokok Pokok hukum Perdata. Jakarta PT Intermasa.1996.


[1] Said Aqil Al munawar.Al qur’an membangun kesalehan hakiki.Ciputat press 1997.hal.154.
[2] C.S.T. Kansil.Pengantar ilmu hukum dan tata hukum indonesia.Balai Pustaka.1997.hal.214
[3] Said Aqil Al munawar. Demensi kehidupan dalam hukum isalm. Litratan Nusantara 2001. Hal.188.
[4] Opcit.Hal.227.
[5] Pipin syaripin.Hukum pidana Di Indonesia.Pustaka setia.2000.Hal.13
[6] Subekti.Pokok Pokok hukum Perdata.PTIntermasa.1996.Hal.9

Tidak ada komentar:

Posting Komentar