Alamat : PP MATHLA'UL FALAH Jl. Jaro Salim No.415 Sindang Anom Sekampung Udik Lampung Timur Hp.081369704578

Rabu, 25 September 2013

FATWA DALAM STUDY HUKUM ISLAM

FATWA  DALAM STUDY HUKUM ISLAM
BAB I
PENDAHULUAN
Pada masa moderen ini seluruh umat manusia berpacu dalam segala bidang kehidupan,baik kehidupan yang bersifat duniawi maupun kehidupan yang bersifat ukhrowi. Untuk menyeimbangkan antara tujuan duniawi dengan tujuan ukhrowi di perlukan adanya pengetahuan yang luas baik pengethuan umum maupun pengetahuan agama (islam). [1]
untuk lebih memantapkan betapa penting nya ilmu pengetahuan tersbut dalam kehidupan ini penulis mencoba  untuk mereume melalui makalah yang sangat singkat ini dengan tema yang berjudul: fatwa dalam study hukum  islam. Fatwa dalam study hukum islam merupakan hasil para ahli agama (islam) tentu memberikan warna dan corak yang elegant tentang fatwa fatwa dalam study hukum islam.
Dengan adanya fatwa dalam study hukum islam ini umat islam akan mengetahui mana yang seharusnya di kerjakan dalam proses beribadah maupun dalam pergaulan hidup antara sesama umat islam Setelah deketahui tentang permasalahan fatwa dalam study hukum islam beserta persoalannya dalam mengadakan suatu pengkajian dan penggalian yang mendalam,di lakukan dengan cara menganalisis masalah. Maka baru di kethui dan mampu mencernanya secara mendetael, sebab esensi fatwa itu juga erat kaitannya dengan ijtihad.[2]
Dengan demikin pernyataan tentang fatwa dalam study hukum islam, baik fatwa yang bersifat lisan maupun tulisan memberikan arahan dan jawaban yang kongkrit kepada masyrakat,terutama  dalam menghadapi segala persoalan yang timbul,yang akan dikaitkan dengan aspek Al-qu’an dan hadist.  
Pada dasarnya sasaran ahir dari fatwa dalam study hukum islam ini adalah tidak lain agar masyarakat (muslim) mengetahui secara persis duduk persoalan yang sebenar benarnya.oleh karena itu,fatwa dalam study hukum islam yang bersifat instrinsik merupakan hasil penalaran para ahli.esensinya tetap menduduki posisi strategis dalam memberikan.arahan,bimbingan,dan motivasi kepada msyarakat.  
BAB II
PEMBAHASAN
A.PENGERTIAN FATWA.
Pengertian patwa dalam study hukum islam ,menurut bahasa (etimologi) adalah jawaban suatu kejadian (memberikan jawaban yang tegas terhadap segala pristiwa yang terjadi dalam masyarakat) . Fatwa juga merupakan nasehat  ulama ataupun orang yang di agungkan..menurut  Imam Zamakhsyari dalam bukunya Al.khasyap .pengertian fatwa adalah : suatu jalan yang lempang / lurus
Sedangkan fatwa menurut arti syariat adalah : suatu penjelasan hukum syri’at dalam menjawab suatu perkara yang di ajukan oleh seorang yang bertanya.,baik penjelasan itu jelas atau ragu ragu dan penjelasan itu mengarah kepada dua kepentingan yakni kepentingan pribadi atau kepntingan masyarakat banyak..[3]
Menurut ensiklopedi islam, fatwa dapat di didefinisikan sebagai pendapat mengenai sesuatu hukum dalam islam yang merupakan tanggapan atau jawaban terhadap pertanyaan yang di ajukan oleh peminta fatwa dan tidak mempunyai daya ikat.tindakan membri fatwa di sebut futya atau ifta,suatu istilah yang merujuk pada profesi pemberi nasehat. Orang yang membri fatwa di sebut mufti atau ulama, sedangkan sedangkan yang meminta fatwa di sebut mustafti peminta fatwa bisa perorangan,lembaga ataupun siapa saja yang membutuhkannya. [4]
Adapaun metode fatwa dalam sudy hukum islam yaitu di dapat dengan menggunakan dua cara yatu dengan menggunakan dua sumber hukum yang autentik,yakni Al – Qur’an Dan Al-hadist(sunnah Rosul).isyarat dansughah(bentuk kata).dari يستفتنو نك dan  يسئلو نك sering pula di artikan dalam bentuk majaz (arti kiasan),seperti kejadian yang di alami pasa zaman  Nabi, ketika itu seseorang bertanya kepada Nabi, bagaimana seandainya saya memakan daging.berita itu telah tersiar di antara kaum wanita.bahkan ada seseorang perempuan yang emosi,maka setelah itu wnita tersbut meluangkan waktunya untuk memakan dading (dengan cara makan yang berlebihan dan di arahkan untuk nafsu birahi.
Dalam keadaan seperti ini,surah Al-ma’idah ayat 87 dan 88 turun kepada Rosulullah yang berbunyi :   

$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä Ÿw (#qãBÌhptéB ÏM»t6ÍhsÛ !$tB ¨@ymr& ª!$# öNä3s9 Ÿwur (#ÿrßtG÷ès? 4 žcÎ) ©!$# Ÿw =Ïtä tûïÏtF÷èßJø9$#
87. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.
(#qè=ä.ur $£JÏB ãNä3x%yu ª!$# Wx»n=ym $Y7ÍhsÛ 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# üÏ%©!$# OçFRr& ¾ÏmÎ/ šcqãZÏB÷sãB ÇÑÑÈ  
88. Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.
Sunnah rosul telah memberikan penjelasan secara kongkrit tentang hukum hukum yang bersipat asasi (bukan hanya di putuskan berdasarkan hasil dari pernyataan seseorang,namun betul betul di gali dari sumber sumber  hukumnya).hal ini di maksudkan untuk menghilangkan ke salahpahaman sekaligus untuk menshahihkan / membenarkan kepahaman ataupun untuk menjelaskan kepada orang orang yanmg tidak mengetahui(jahil).
Hadist Nabi (sunnah rosul) kadang kadang juga membri jawaban terhadap persoalan yang di timbulkan oleh para sahabat,seperti yang terjadi pada Abu Musa Al Asy’ari,ia bertanya dan mengharap patwa rosul dengan ucapan nya,”ya rosululllah Saw. berilah aku fatwa (nasehat) tentang orang orang yang suka minum minuman keras dengan mabuk mabukan.Menjawab pertanyaan dari Abu mMusa Al asy’ari vbeliau secara tegas mengatakan  كل مسكر حرام  “segala sesuatu yang memabukkan tetap haram di makan/di minum,sekalipun barang dan ramuan barang /benda itu dari sesuatu yang hahal.
Dalam kontek ini rosululllah Saw,\.tetap membantah dengan pernyataannya : “sesungguhnya arak(wisky,brendi,dan semacam nya) itupada umumnya tidak mengareah ke suatu obat,melainkan justru akan menimbulkan penyakit”. Adapun matan hadist nya :
أنه ليس بدوإ ولكنه دأ (رواه مسلم)
  Artinya : sesungguhnya arak itu tidak mengandung obat,melainkan lebih bnayak mengandung penyakit. (HR> muslim).
B.SYARAT SYARAT FATWA.
1.      Memiliki niat, apabila belum memiliki niat maka tidak ada pada dirinya nur cahaya yang akan meneranginya.
2.      hendaknya memiliki ilmu pengetahuan, kesantunan, keagungan, dan ketenangan hati.
3.      hendaknya memiliki kekuatan hati untuk apa yang ada dalam dirinya dan menguasai ilmu pengetahuan.
4.      memiliki kecukupan dalam hidupnya,kalau tidak ia akan di kuasai (ditunggangi) oleh      manusia.
5.      hendaknya mengetahui perinsip perinsip hidup keasyarakatan (hal ihwal manusia di kaitkan dengan alalm sekitarnya /environmental).
Para ulama salaf  telah menetapkan bahwa seseorang yang mengeluarkan fatwa,sedangkan ia belum termasuk katagori yang di atas/ yang ahli berfatwa, maka orang tersebut sebetulnya telah melakukan dosa dan bermaksiat kepada Allah Swt,Rosulnya,dan kepada umat manusia.

C. METODE FATWA.
            metode yang di pergunakan dalam membrikan fatwa ini bertumpu pada beberapa Qowa’id(pedoman),antar lain :
1. Tidak penatik dan tidak taqlid.
            Dalam metode ini pertama tama harus melepas diri dari penatik dengan mazhab dan taqlid buta baik dari kalangan ulama terdahulu maupun ulama sekarang. Dalam masalah  ini ada beberapa hal yang perlu di perhatikan dalam mengeluarkan fatwa :
a.       jangan mengemukakan sesuatu pendapat atau keputusan tanpa menggunakan dalil yang kuat atau dalil yang tidak kontradiktif,jangan seperti sikap sebagian orang yang mendukung  pendapat tertentu karna hal itu merupakan pendapat si pulan atau mazhab si pulan tanpa memperhatikan dalil atau argumentasinya.
Allah Swt berfirman :                        
ö@è% (#qè?$yd öNà6uZ»ydöç/ bÎ) óOçGZà2 šúüÏ%Ï»|¹
"Tunjukkanlah bukti kebenaranmu jika kamu adalah orang yang benar".(QS.Al. baqarah.111).

b.      mampu mentarjih (memilih yang terkuat) di antara pendapat pendapat yang berbeda atau bertentangan dengan mempertibangkan dalil dan argumentasi masing masing serta memperhatikan sandaran mereka,baik dari dalil naqli maupun aqli.dengan demikian ia dapat memilih yang lebih sesuai nash nash syara’ yang lebih mendekati pada tujuannya.
c.       mempunyai keahlian untuk melakukan ijtihad Juz’I (parsial) yaitu ijtihad untuk menentukan masalah masalah tertentu,terlebih masalah yang belum di putuskan oleh para ulama terdahulu.ia mampu menetapkan hukum dengan cara menggalinya dari nash nash umum yang shahih atau meng kiyaskannya kepada masalah serupa yang ada nash hukum nya.
       2. permudah jangan mempersulit.
Pedoman ke dua ialah mempermudah atau memperingan,dan tidak mempersulit.hal ini di dasar kan pada dua alasan:
a.       bahwa syari’at di bangun  atas dasar mempermudah dan menghilangkan kesukaran bagi hamba.hal ini sudah di nyatakan secar jelas di dalam Al Qur’an. Serta As sunnah. Pada ayat yang membicarakan masalah thoharah dan tayamum dalam surat Al mai’dah.

$tB ߃̍ムª!$# Ÿ@yèôfuŠÏ9 Nà6øn=tæ ô`ÏiB 8ltym `Å3»s9ur ߃̍ムöNä.tÎdgsÜãŠÏ9 §NÏGãŠÏ9ur ¼çmtGyJ÷èÏR öNä3øn=tæ öNà6¯=yès9 šcrãä3ô±n@
    . Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.  ( S.Q. Al mai’dah  6 )
Di samping ayat tersebut juga terdapat hadist Rosulullak Saw, beliau bersabda :
يسروا ولاتعسروا وبشروا ولا تنفروا(رواه أحمد وا بخري ومسلم  ولنسائ عن أ نس)
“permudahlah dan jangan kamu persulit,gembirakanlah dan jangan kamu membuat orang lain lari’(HR. Ahmad. Bukhori,muslim,dan nasa’i dari anan)
Rasulullah Saw, member pengarahan kepada orang orang seperti itu agar berlakuseimbang,sehingga tidak ada lagi  hak yang di lebih lebihkan dan di sia siakan. 
b.      seorang muslim yang hidup dalam masyarakat yang kondisinya seperti itu bearti ia dalam ujian yang keras.karena itu sudah seharusnya bagi seeorang ahli fatwa untuk membrikan kemudahan kepada mereka yang sesuai dengan kemampuannya. Secara umum,apabila ada dua macam pendapat dalam satu masalah sedangkan bagi keduanya tidak ada nash yang jelas,, maka saya memilih berfatwa dengan yang bersipat memudahkan,demi mengikuti Nabu Muhammad Saw.yang apabila di hadapkan kepada dua pilihan,beliau memilih yang lebih mudah dan lebih ringan asalkan bukan merupakan perbuatan dosa.
c.       kai’dah ke tiga ialah berbicara kepada manusia ialah dengan bahasa zamannya atau bahasa yang mudah di mengerti oleh masyarakat penerima fatwa. Imam ali r.a. pernah mengatakan,’berbicarlah kepada manusia dengan apa yang mudah di mengerti  dan tinggalkanlah apa apa yang mereka tidak mengerti.
Seseoarang fakih dan mufti dalam menghadapim orang orang yang bertanya kepadanya hendaklah bersikap seperti seorang dokter jiwa terhadap pasiennya.ia harus menenangkan,menyenangka, dan memantapkan hati si pasien,di samping membangkitkan rasa percaya dirnya.  [5]
D.PENDAPAT PARA AHLI TENTANG FATWA.
            Para ahli fikih (fuquha) telah banyak mengarang dan menulis tentang fatwa fatwa dalam study hukum islam,dalam bentuk dan corak dari berbagai pendapat /mazhab.perbedaan pada masa kurun waktu juga mempengaruhi adanya persepsi dalam mengangkat suatu fatwa yang aktual dan bertanggung jawab.
            Dalam mazhab hanafi juga telah muncul dua pakar,baik dari kalangan Al Hamidiyah (Baghdad) maupun Dari india.ke dua pakar ini telah menguraikan fatwa fatwa dalam hukum islam secara panjang lebar dan cukup menambah wawasan berfikirnya para ulama masa kini maupun masa yang akan datang. Ke dua pakar itu juga mengupas isi fatwa  di mana isinya tersebut menggugah para ulama modern sekarang ini untuk senantiasa berani mengemukakan pendapatnya. Tanpa di pengruhi oleh situasi dan kondisi,tetapi pendapat itu harus di dasari oleh Al Qur’an Dan Al  Hadist.  
BAB III
KESIMPULAN
Dari urayan makalah di atas maka dapat penulis simpulkan bahwa :
a.       pengertian fatwa bukan hanya merupakan ptuah atau nasehat bagi manusia (umat) melaikan juga merupakan mekanisme bagi si mufti dalam membrikan jawaban suatu masalah yang di dasari oleh AL Qur’an Dan As sunnah. 
b.      dalam menggunakan metode fatwa sang mufti harus memnuhi kereteria yang telah di uraikan   pada keterangan di atas.
c.       Orang yang mengeluarkan Fatwa tidak di perbolehkan sembarangan mengeluarkan fatwa tampa melalui ijtihad dan dasar hukum yang kuat dalam menyelesaikan suatu permasalahan.
            Kiranya demikian yang dapat penulis uraikan melalui makalah yang sangat singkat ini penulis mohon maaf apabila  ada kekurangan baik dalam penulisan maupun penepatan  pada kalimat dan hurufnya.saran dan kritik dari sahabat sahabat semua yang sipat nya membangun juga sangat penulis harapkan.
DAFTAR PUSTAKA
Suaramedia.wordpress.com/…fatwa keagamaan.
Yusup Qordhawi.fatwa fatwa konteporer.Gema insane press.JAKARTA 1995.
Wiliam H. isman. Kamus bahasa Indonesia.Citra umbara. BANDUNG.1996. 
Rohadi Abdul Fatah.Analisis fatwa keagamaan dalam fikih islam. Bumi Aksara.jakarta. 2006


[1] Wiliam H. isman. Kamus bahasa Indonesia.Citra umbara. BANDUNG.1996.  Hal.163.
[2] Rohadi Abdul Fatah.Analisis fatwa keagamaan dalam fikih islam. Bumi Aksara.jakarta. 2006.Hal.3
[3] Rohadi Abdul Fatah. Ibid.hal.7-8
[4] Suaramedia.wordpress.com/…fatwa keagamaan.
[5] Yusup Qordhawi.fatwa fatwa konteporer.Gema insane press.JAKARTA 1995. Hal.21-23

Tidak ada komentar:

Posting Komentar